Monthly Archives: Mei 2013

HUKUM JIMAT DALAM ISLAM


Jimat

Jimat atau merupakan penolak bala adalah budaya yang sudah ada dari zaman sebelum Rasulullah saw lahir sampai dengan sekarang. Hukum jimat inipun para ulama berbeda pendapat. Satu sisi Jimat itu apabila dari ayat al-Qur’an untuk diambil berkahnya maka bisa jadi apabila niatnya tidak mempersekutukan Allah maka diperbolehkan. Akan tetapi sudah menjadi rahasia umum orang yang memakai jimat pada umumnya akan lupa diri dan merasa lebih tuhan dari tuhan itu sendiri. Dan lupa hakikat sebenarnya bahwa Tuhan itulah yang menyebkan dia jauh dari bala bukan ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut. Maka apabila demikian menjadi musyriklah orang tadi.

 

Namun dari hadits-hadits (yang sependek ilmu pengetahuan saya) bahwa Jimat itu lebih mendekati kepada kemusyrikan, silakan cermati hadits yang diriwatkan oleh Ahmad bin Hanbal berikut ini: Read the rest of this entry